
PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. PTSL juga dikenal dengan istilah sertipikasi tanah.
Tujuan PTSL Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi konflik kepemilikan tanah, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyerahkan sebanyak 175 Sertipikat Tanah Elektronik kepada masyarakat penerima kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Sulastri dan Penata Pertanahan Pertama, Dewi Astiningsih.
Kegiatan PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjamin, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Terima kasih #SobATRBPN dukung Kami untuk meningkatkan Integritas sehingga dapat meraih predikat WBK tahun 2025!
Semangat Berkarya, Berjaya, Bersinar!
@nusronwahid
@kementerian.atrbpn
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajuDanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahMelawi
#Melawi
#SobatMelawiBerjaya
Website : kab-melawi.atrbpn.go.id
Facebook : Atr Bpn Kabupaten Melawi
Instagram : kantahkabmelawi
Twitter : @kantahkabmelawi
YouTube : Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi

 
             
                                         
                                        